Yayasan Bani
Soleh berdiri pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2011 pada pukul 10.30 WIB.
Didirikan oleh Ustadz Aep Saepudin.
LKSA merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Yayasan tersebut diberi nama Bani Soleh.
Jumat, 09 Agustus 2013
ANGGARAN DASAR BANI SOLEH
1.
Nama
dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
1)
Yayasan ini bernama
Yayasan : BANI SOLEH
Berkedudukan
di kampung Leuwi Sema RT. 01/RW. 02, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas,
Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kode Pos : 42372.
2)
Yayasan dapat membuka
cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar Wilayah
Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
2.
Maksud
dan Tujuan
Pasal 2
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan
dibidang :
a.
Sosial.
b.
Keagamaan.
c.
Kemanusiaan.
1.
Kegiatan
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut diatas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1)
Di Bidang Sosial
a. Mendirikan
Lembaga Formal dan Non – Formal, antara lain :
1. Membuka
dan mendirikan sekolah – sekolah dari Tingkat Taman Kanak – kanak sampai dengan Perguruan
Tinggi yang disesuaikan dengan Program Pemerintah dan Ketentuan Undang – Undang
yang berlaku.
2. Menyelenggarakan
Beasiswa bagi Pelajar dan Mahasiswa baik yang tidak mampu dan/atau yang
berprestasi.
3. Menyelenggarakan
pendidikan keterampilan dan Lembaga –
lembaga kursus lainnya serta di bidang Pendidikan baik formal maupun non
formal.
4. Membina
dan menyelenggarakan kegiatan serta badan – badan sosial misalnya antara lain
mendirikan Asrama Pelajar dan Mahasiswa.
b. Mendirikan
Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda.
c. Mendirikan
Rumah Sakit, Poliklinik, dan Laboratorium.
d. Pembinaan
Olah Raga.
e. Penelitian
dibidang Ilmu Pengetahuan.
f. Studi
Banding.
2)
Di Bidang Keagamaan
a. Mendirikan
sarana ibadah.
b. Menyelenggarakan
pondok pesantren dan madrasah.
c. Menerima
dan menyalurkan amal Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
d. Meningkatkan
pemahaman keagamaan.
e. Melaksanakan
syiar keagamaan.
f. Studi
banding keagamaan.
g. Bimbingan
Ibadah Haji dan Umroh.
3)
Di Bidang Kemanusiaan
a. Memberi
bantuan kepada korban bencana alam.
b. Memberikan
bantuan kepada pengungsi akibat perang.
c. Memberi
bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
d. Mendirikan
dan menyelenggarakan rumah singgah.
e. Memberikan
perlindungan konsumen.
f. Melestarikan
lingkungan hidup.
2.
Jangka
Waktu
Pasal 4
Yayasan ini didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan dan dimulai pada tanggal yayasan ini didirikan dan
ditandatangani, yaitu pada tanggal 24 Maret 2011.
3.
Kekayaan
Pasal 5
1)
Yayasan mempunyai
kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, dalam bentuk
uang yang berjumlah sebesar Rp
10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah).
2)
Selain kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari :
a. Sumbangan
atas bantuan yang bersifat tidak mengikat.
b. Wakaf.
c. Hibah.
d. Hibah
wasiat.
e. Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan atau peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
3)
Semua kekayaan Yayasan
harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Langganan:
Postingan (Atom)