Jumat, 09 Agustus 2013



1.      Penggabungan
Pasal 38
1)      Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
2)      Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a.       Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan Yayasan lain.
b.      Yayasan yang menerima penggabungan dan yang akan menggabungkan diri mempunyai kegiatan yang sejenis.
c.       Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya ketertiban umum, dan kesusilaan.
3)      Usul Penggabungan Yayasan dapat disampaikan Pengurus kepada Pembina.
Pasal 39
1)      Penggabungan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
2)      Pengurus dari masing – masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan.
3)      Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dihitungkan dalam akta penggabungan oleh pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
4)      Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing – masing Yayasan.
5)      Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
6)      Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
7)      Dalam hal penggabungan yang diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.

2.      Pembubaran
Pasal 40
1)      Yayasan bubar karena :
a.       Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
b.      Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
c.       Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
1.      Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
2.      Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit.
3.      Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
2)      Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a dan b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
3)      Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 41
1)      Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan dalam proses likuidasi.
2)      Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar frasa “dalam likuidasi” dibelakang nama Yayasan.
3)      Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan menunjuk likuidator.
4)      Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku perundang – undangan dibidang kepailitan.
5)      Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban tugas dan tanggung jawab, serta pengawas terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
6)      Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
7)      Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal proses likidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
8)      Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
9)      Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bag pihak ketiga.

3.      Cara Penggunaan Sisa Hasil Likuidasi
Pasal 42
1)      Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang dibubarkan.
2)      Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diserhakan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yanag sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang – undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
3)      Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar