1.
Penggabungan
Pasal 38
1)
Penggabungan Yayasan
dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain
dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
2)
Penggabungan Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a. Ketidakmampuan
Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan Yayasan lain.
b. Yayasan
yang menerima penggabungan dan yang akan menggabungkan diri mempunyai kegiatan
yang sejenis.
c. Yayasan
yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan anggaran dasarnya ketertiban umum, dan kesusilaan.
3)
Usul Penggabungan
Yayasan dapat disampaikan Pengurus kepada Pembina.
Pasal 39
1)
Penggabungan hanya
dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling
sedikit ¾ dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ dari
seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
2)
Pengurus dari masing –
masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan
menyusun rancangan penggabungan.
3)
Usul rencana
penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dihitungkan dalam akta
penggabungan oleh pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang
akan menerima penggabungan.
4)
Rancangan akta
penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing – masing Yayasan.
5)
Rancangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan
Notaris dalam bahasa Indonesia.
6)
Pengurus Yayasan hasil
penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia paling lambat 30 hari terhitung sejak penggabungan selesai
dilakukan.
7)
Dalam hal penggabungan
yang diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan
wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh
persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
2.
Pembubaran
Pasal 40
1)
Yayasan bubar karena :
a. Alasan
sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
berakhir.
b. Tujuan
Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak
tercapai.
c. Putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
1. Yayasan
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit.
3. Harta
kekayaan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
2)
Dalam hal Yayasan bubar
sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a dan b, Pembina menunjuk likuidator
untuk membereskan kekayaan Yayasan.
3)
Dalam hal tidak
ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 41
1)
Dalam hal Yayasan
bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan
dalam proses likuidasi.
2)
Dalam hal Yayasan sedang
dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar frasa “dalam likuidasi”
dibelakang nama Yayasan.
3)
Dalam hal Yayasan bubar
karena putusan pengadilan, maka pengadilan menunjuk likuidator.
4)
Dalam hal pembubaran
Yayasan karena pailit, berlaku perundang – undangan dibidang kepailitan.
5)
Ketentuan mengenai
penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang,
kewajiban tugas dan tanggung jawab, serta pengawas terhadap pengurus, berlaku
juga bagi likuidator.
6)
Likuidator atau Kurator
yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau
dibubarkan, paling lambat 5 hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib
mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia.
7)
Likuidator atau Kurator
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal proses
likidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia.
8)
Likuidator atau Kurator
dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal proses likuidasi berakhir
wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
9)
Dalam hal laporan
mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil
likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak
berlaku bag pihak ketiga.
3.
Cara
Penggunaan Sisa Hasil Likuidasi
Pasal 42
1)
Kekayaan sisa hasil
likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang
sama dengan Yayasan yang dibubarkan.
2)
Kekayaan sisa hasil
likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diserhakan kepada badan hukum
lain yang melakukan kegiatan yanag sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal
tersebut diatur dalam undang – undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
3)
Dalam hal kekayaan sisa
hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dan 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya
dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar