1.
Korum
dan Putusan Rapat Gabungan
Pasal 33
1)
Keputusan Rapat
Gabungan dalam ayat ini tercantum sebagai berikut:
a. Rapat
Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pengurus dan 2/3 dari jumlah
anggota pengawas.
b. Dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat
diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat
Gabungan kedua diselenggarakan paling lambat 10 hari dan paling lambat 21 hari
terhitung sejak Rapat Gabungan pertama.
e. Rapat
Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota pengurus dan ½ jumlah anggota pengawas.
2)
Keputusan Rapat
Gabungan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
3)
Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara setuju lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang sah
yang dikeluarkan dalam Rapat.
4)
Setiap Rapat Gabungan
dibuat berita acara rapat yang untuk pengesahannya ditanda – tangani oleh Ketua
Rapat dan satu anggota Pengurus atau Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.
5)
Berita Acara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan
pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
6)
Penanda tanganan yang
dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat
dengan Akta Notaris.
7)
Anggota Pengurus dan
anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa
mengadakan rapat Gabungan, dengan ketentuan semua pengurus dan semua Pengawas
telah diberitahu dan semua pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani usul tersebut.
8)
Keputusan yang diambil
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
2.
Tahun
Buku
Pasal 34
1)
Tahun buku Yayasan
dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2)
Pada akhir Desember
tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
3)
Untuk pertama kalinya
tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal Akta Pendirian Yayasan dan ditutup
tanggal 31 Desember 2010.
3.
Laporan
Tahunan
Pasal 35
1)
Pengurus wajib menyusun
secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 bulan setelah berakhirnya tahun
buku Yayasan.
2)
Laporan tahunan memuat
sekurang – kurangnya :
a. Laporan
keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah
dicapai.
b. Laporan
keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan
aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
3)
Laporan tahunan wajib
ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
4)
Dalam hal terdapat
anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka
yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
5)
Laporan tahunan
disahkan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan.
6)
Ikhtisar laporan
tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku
dan diumumkan pada papan pengumuman dikantor Yayasan atau wajib diumumkan dalam
Surat Kabar Berbahasa Indonesia, apabila Yayasan :
a. Memperoleh
bantuan negara Republik Indonesia, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar
Rp. 500.000,00- lebih.
b. Mempunyai
kekayaan diluar wakaf sebesar Rp. 20.000.000.000,00- atau lebih.
4.
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 36
1)
Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang
dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pembina.
2)
Keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3)
Dalam hal keputusan
secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan
berdasarkan persetujuan 2/3 dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir dan
atau diwakili.
4)
Dalam hal korum
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas tidak tercapai, maka Rapat Pembina
Kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 hari terhitung sejak tanggal Rapat
Pembinaan yang pertama.
5)
Rapat Pembina kedua
sah, apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari ½ dari seluruh jumlah
anggota Pembina.
6)
Keputusan Rapat Pembina
kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah
Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 37
1)
Perubahan Anggaran
Dasar dilakukan dengan akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
2)
Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
3)
Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan yang menyangkut Perubahan Nama dan Kegiatan Yayasan, harus
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4)
Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan mengenai hal lain dari yang dimaksud dari ayat 3 cukup diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
5)
Perubahan Anggaran
Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan
Kurator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar