Jumat, 09 Agustus 2013



1.      Korum dan Putusan Rapat Gabungan
Pasal 33
1)      Keputusan Rapat Gabungan dalam ayat ini tercantum sebagai berikut:
a.       Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pengurus dan 2/3 dari jumlah anggota pengawas.
b.      Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c.       Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d.      Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling lambat 10 hari dan paling lambat 21 hari terhitung sejak Rapat Gabungan pertama.
e.       Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota pengurus dan ½ jumlah anggota pengawas.
2)      Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3)      Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setuju lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
4)      Setiap Rapat Gabungan dibuat berita acara rapat yang untuk pengesahannya ditanda – tangani oleh Ketua Rapat dan satu anggota Pengurus atau Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.
5)      Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
6)      Penanda tanganan yang dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
7)      Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat Gabungan, dengan ketentuan semua pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu dan semua pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani usul tersebut.
8)      Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.

2.      Tahun Buku
Pasal 34
1)      Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2)      Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
3)      Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal Akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 Desember 2010.

3.      Laporan Tahunan
Pasal 35
1)      Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
2)      Laporan tahunan memuat sekurang – kurangnya :
a.       Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b.      Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
3)      Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
4)      Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
5)      Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan.
6)      Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman dikantor Yayasan atau wajib diumumkan dalam Surat Kabar Berbahasa Indonesia, apabila Yayasan :
a.       Memperoleh bantuan negara Republik Indonesia, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp. 500.000,00- lebih.
b.      Mempunyai kekayaan diluar wakaf sebesar Rp. 20.000.000.000,00- atau lebih.

4.      Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 36
1)      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pembina.
2)      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3)      Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan 2/3 dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir dan atau diwakili.
4)      Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas tidak tercapai, maka Rapat Pembina Kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembinaan yang pertama.
5)      Rapat Pembina kedua sah, apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari ½ dari seluruh jumlah anggota Pembina.
6)      Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 37
1)      Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
2)      Perubahan Anggaran Dasar Yayasan tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
3)      Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menyangkut Perubahan Nama dan Kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4)      Perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai hal lain dari yang dimaksud dari ayat 3 cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
5)      Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan Kurator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar