Jumat, 09 Agustus 2013



1.      Kegiatan
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1)      Di Bidang Sosial
a.       Mendirikan Lembaga Formal dan Non – Formal, antara lain :
1.      Membuka dan mendirikan sekolah – sekolah dari Tingkat Taman     Kanak – kanak sampai dengan Perguruan Tinggi yang disesuaikan dengan Program Pemerintah dan Ketentuan Undang – Undang yang berlaku.
2.      Menyelenggarakan Beasiswa bagi Pelajar dan Mahasiswa baik yang tidak mampu dan/atau yang berprestasi.
3.      Menyelenggarakan pendidikan keterampilan dan  Lembaga – lembaga kursus lainnya serta di bidang Pendidikan baik formal maupun non formal.
4.      Membina dan menyelenggarakan kegiatan serta badan – badan sosial misalnya antara lain mendirikan Asrama Pelajar dan Mahasiswa.
b.      Mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda.
c.       Mendirikan Rumah Sakit, Poliklinik, dan Laboratorium.
d.      Pembinaan Olah Raga.
e.       Penelitian dibidang Ilmu Pengetahuan.
f.       Studi Banding.
2)      Di Bidang Keagamaan
a.       Mendirikan sarana ibadah.
b.      Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah.
c.       Menerima dan menyalurkan amal Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
d.      Meningkatkan pemahaman keagamaan.
e.       Melaksanakan syiar keagamaan.
f.       Studi banding keagamaan.
g.      Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh.
3)      Di Bidang Kemanusiaan
a.       Memberi bantuan kepada korban bencana alam.
b.      Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
c.       Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
d.      Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah.
e.       Memberikan perlindungan konsumen.
f.       Melestarikan lingkungan hidup.

2.      Jangka Waktu
Pasal 4
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan dimulai pada tanggal yayasan ini didirikan dan ditandatangani, yaitu pada tanggal 24 Maret 2011.

3.      Kekayaan
Pasal 5
1)      Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, dalam bentuk uang yang berjumlah sebesar Rp 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah).
2)      Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari :
a.       Sumbangan atas bantuan yang bersifat tidak mengikat.
b.      Wakaf.
c.       Hibah.
d.      Hibah wasiat.
e.       Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan atau peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3)      Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar