1.
Tugas
dan Wewenang Pengurus
Pasal 16
1)
Pengurus bertanggung
jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2)
Pengurus wajib menyusun
program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk di sah kan Pembina.
3)
Pengurus wajib
memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4)
Setiap anggota Pengurus
wajib dengan i’tikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
5)
Pengurus berhak
mewakili Yayasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian dengan pembatasan terhadap hal – hal sebagai berikut :
a. Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan
di Bank – Bank).
b. Mendirikan
suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik
dalam maupun diluar Negeri.
c. Membeli
atau menerima pengalihan atas harta tetap.
d. Membeli
atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan.
e. Menjual
atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani
kekayaan Yayasan.
f. Mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus
dan/atau Pengawas Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya
maksud dan tujuan Yayasan.
6)
Perbuatan Pengurus
sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f, harus mendapat
persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
Pengurus tidak berwenang mewakili
Yayasan dalam hal :
1)
Mengikat Yayasan
sebagai penjamin hutang.
2)
Membebani kekayaan
Yayasan untuk kepentingan lain.
3)
Mengadakan perjanjian
dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau
Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian
tersebut tidak ada hubungannya dengan tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
1)
Ketua Umum bersama –
sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk
dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
2)
Dalam hal Ketua Umum
tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama – sama
dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga hal tersebut tidak perlu dibuktikan pada
pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama dengan seorang Sekretaris lainnya
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
3)
Dalam hal adanya
seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Ketua Umum
berlaku juga baginya.
4)
Sekretaris Umum
bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris,
maka segala tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Sekretaris Umum berlaku
juga baginya.
5)
Bendahara Umum bertugas
mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala
tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
6)
Pembagian tugas dan
wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
7)
Pengurus untuk
perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa.
2.
Pelaksana
Kegiatan
Pasal 19
1)
Pengurus berwenang
mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Yayasan berdasarkan keputusan Rapat
Pengurus.
2)
Yang dapat diangkat
sebagai Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau pidana karena melakukan
yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan
Pengadilan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal keputusan
tersebut berkekuatan Hukum Tetap.
3)
Pelaksana Kegiatan
Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk
jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi
keputusan Rapat Pengurus untuk memberikan sewaktu – waktu.
4)
Pelaksana Kegiatan
Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
5)
Pelaksana Kegiatan
Yayasan menerima gaji, upah, dan honorarium yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
1)
Dalam hal terjadi
perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila
kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka
anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas
nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak
untuk dan atas nama Pengurus sera mewakili Yayasan.
2)
Dalam hal Yayasan
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus
maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar