Jumat, 09 Agustus 2013



1.      Tugas dan Wewenang Pengurus
Pasal 16
1)      Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2)      Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk di sah kan Pembina.
3)      Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4)      Setiap anggota Pengurus wajib dengan i’tikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
5)      Pengurus berhak mewakili Yayasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan terhadap hal – hal sebagai berikut :
a.       Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank – Bank).
b.      Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik dalam maupun diluar Negeri.
c.       Membeli atau menerima pengalihan atas harta tetap.
d.      Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan.
e.       Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan.
f.       Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
6)      Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f, harus mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :
1)      Mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang.
2)      Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan lain.
3)      Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya dengan tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
1)      Ketua Umum bersama – sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
2)      Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama – sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga hal tersebut tidak perlu dibuktikan pada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
3)      Dalam hal adanya seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
4)      Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
5)      Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang dibebankan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
6)      Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
7)      Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan Surat Kuasa.

2.      Pelaksana Kegiatan
Pasal 19
1)      Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
2)      Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau pidana karena melakukan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal keputusan tersebut berkekuatan Hukum Tetap.
3)      Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberikan sewaktu – waktu.
4)      Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
5)      Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, dan honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
1)      Dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus sera mewakili Yayasan.
2)      Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar